Kamis, 12 November 2009

Fungsi Kepala Pemerintahan dan Kepla Negara

Kepala Negara & Pemerintahan

Kalau kepala pemerintahan indonesia itu digabung dengan kepala negara menjadi presiden, yang intinya adalah mengurus pemerintahan beserta apa yang terjadi dalam negara tersebut untuk mengambil keputusan.

NKRI terdiri dari 3 lembaga yang dinamakan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, yang dibawahkan seorang Kepala Negara dengan julukan Presiden. Disamping itu seorang Presiden juga adalah Kepala Pemerintahan, dengan tugas dan kewajiban menjalankan fungsi-fungsi eksekutif. Karena luasnya fungsi-fungsi itu, maka Presiden dibantu oleh Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri, yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi adminsistratif kenegaraan, serta kejaksaan dan kepolisian, yang mengurus hal-hal penegakan hukum yang digariskan oleh lembaga legislatif. Lembaga yudikatif mengadili dan memutuskan suatu perkara atas dasar hukum yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan pribadi hakim atau hakim-hakim yang mengadili perkara bersangkutan.

Presiden dipilih oleh rakyat dari kader-kader yang diusung partai-partai politik, yang telah melakukan saringan tentang kemampuan, kredibilitas, moral, dan kompetensi untuk menjalankan dan mengerti akan makna, tujuan, dan tugas serta kewajiban mereka dalam memberla martanbat dan memajukan kemakmuran nusa dan bangsa ini. Adalah tugas dan kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara untuk menjaga keseimbangan dari fungsi-fungsi dari ketiga lembaga tersebut, dan sebagai Kepala Pemerintahan mengelola lembaga eksekutif supaya mencapai hasil semaksimal mungkin. Dengan demikian jelaslah, bahwa Presiden dalam mengelola lembaga eksekutip harus mampu dan mengeti segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pembantunya, tanpa merecoki mereka pada tugas dan kewajiban masing-masing. Presiden dalam menjalankan kebijaksanaannya harus menjaga dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar fungsi-fungsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab setiap pembantunya berlangsung sebagaimana mestinya. Delegasi kewenangan yang dilakukan Presiden kepada pembantu-pembantunya harus dilaksanakan sebaik mungkin dan dikoordinir, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyimpangan dari tugas yang menjadi tanggunjawab setiap pembantu itu.

Jelaslah, bahwa Presiden harus mengetahui setiap pelaksanaann tugas dan kewajiban pembantu-pembantunya, dan selama Presiden hanya bergerak dalam ranah kebijaksanaan, tidaklah dapat diartikan campur tangan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang didelegasikan itu.

Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden antara lain: 1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD; 2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara dan Kepolisian; 3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU; 4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa); 5.Menetapkan Peraturan Pemerintah; 6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri; 7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR; 8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR; 9. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya atau darurat; 10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR; 11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR; 12.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung; 13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR; 14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU; 15. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD; 16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR; 17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung; 18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR; 19. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

1 komentar:

  1. Jambore - Casino - Jambore Hotel Hub
    Jambore - Casino 의정부 출장마사지 - Jambore Hotel Hub. Jambore 서산 출장마사지 - Casino | 통영 출장샵 Jambore 서울특별 출장마사지 Hotel, 인천광역 출장샵 Jambore Casino. Jambore - Casino, Jambore Casino, Jambore Casino. Jambore -

    BalasHapus